Info Loker Kementrian Pemberdayaan Anak dan PerempuanTerbaru Januari 2022
1. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Perempuan atau laki -laki;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang tetap karena melaksanakan langkah-langkah melawan aturan yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengelola partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan kandidat pelamar bermaterai 6000;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Bebas dari Narkotika dan zat adiktif yang lain yang dibuktikan lewat surat informasi dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah;
- Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri;
- Sanggup bekerja penuh waktu;
- Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan;
- Bersedia untuk tidak merangkap melakukan pekerjaan pada lembaga layanan milik pemerintah sentra, pemerintah tempat dan forum penduduk yang selanjutnya dikuatkan lewat surat pernyataan kesanggupan;
- Memiliki ketertarikan pada isu perempuan dan/atau anak;
- Diutamakan bertempat tinggal di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi;
- Diutamakan yang mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sumbangan khusus anak dan pertolongan perempuan.
1. PEKERJA SOSIAL 4 (empat) orang
Persyaratan khusus :
- Usia optimal 35 tahun
- Pendidikan sekurang-kurangnyaD IV/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
- Memiliki kompetensi selaku pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
- Diutamakan memiliki sertifikat pembinaan penanganan kekerasan kepada Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak
2. PSIKOLOG KLINIS ANAK, 2 (dua) orang
Persyaratan Khusus :
- Usia optimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak
- Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Diutamakan mempunyai sertifikat pembinaan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak
3. PSIKOLOG KLINIS DEWASA, 1 (satu) orang
Persyaratan Khusus :
- Usia optimal 35 tahu
- Pendidikan sekurang-kurangnyaS2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Dewasa
- Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Diutamakan mempunyai akta training penanganan kekerasan terhadap perempuan.
4. ADVOKAT, 2 (dua) orang
Persyaratan Khusus :
- Usia optimal 40 Tahun
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
- Memiliki kompetensi pengalaman selaku Tenaga Pelayanan Advokat terhadap gosip Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
- Memiliki Kartu Tanda Advokat
- Diutamakan mempunyai akta pembinaan penanganan kekerasan kepada perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak
5. PARALEGAL, 3 (tiga) Orang
Persyaratan Khusus :
- Usia optimal 35 tahun
- Pendidikan sekurang-kurangnyaS1 Jurusan Hukum
- Memiliki kompetensi selaku tenaga pelayanan Paralegal terhadap keterangan Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
- Diutamakan mempunyai sertifikat training penanganan kekerasan kepada perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.
6. OPERATOR, 6 (enam) Orang
Persyaratan Khusus :
- Usia optimal 35 tahun
- Pendidikan sekurang-kurangnyaD3 semua jurusan
- Mampu mengoperasikan komputer (sekurang-kurangnyaMicrosoft Office)
- Memiliki kesanggupan komunikasi yang bagus.
- Mampu berafiliasi dengan Tim
- Diutamakan terlatih melakukan pekerjaan sebagai operator layanan service
- Diutamakan bisa berbahasa Inggris aktif
7. KONSELOR, 3 (tiga) Orang
Persyaratan Khusus:
- Usia optimal 35 tahun
- Pendidikan S1 Psikologi
- Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office)
- Menguasai teknik-teknik konseling dan mempunyai keahlian dalam melakukan konseling
- Memiliki kesanggupan komunikasi yang baik
- Memiliki kesabaran dan tenggang rasa tinggi serta mampu menjadi pendengar aktif
- Dapat melaksanakan pekerjaan sama secara tim
- Diutamakan pengalaman sebagai Konselor
- Diutamakan bisa berbahasa Inggris dengan baik
- Memiliki kesanggupan dalam analisis perkara
- Diutamakan mempunyai pengetahuan wacana isu-informasi gender dan hak-hak perempuan dalam dilema pidana maupun perdata
2. WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Dokumen Lamaran berisikan :
- Membuat surat lamaran yang ditujukan terhadap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak atau Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan minat pelamar;
- Motivation Letter mengenai peminatan posisi yang hendak dilamar;
- Curriculum Vitae (CV);
- Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya;
- Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Surat Penyataan Tidak berkedudukan selaku Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengelola partai politik;
- Surat Penyataan Kesanggupan bersedia untuk tidak merangkap melaksanakan pekerjaan pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah tempat dan lembaga penduduk ;
- Fotocopy sertifikat kemampuan sesuai posisi yang digemari (apabila mempunyai);
- Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Referensi Pemberi Kerja/tugas, khusus bagi yang berpengalaman)
- Fotocopy sertifikat atau dokumen pendukung lainnya (jika mempunyai);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (kalau mempunyai).
Pelamar mengisi data dan mengirimkan dokumen lamaran lewat link dibawah ini Deadline 26-30 Januari 2022:
https://s.id/seleksi2022 / Info Lengkap DIsini