Ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2022
Hai Prends yang ingin melamar CPNS 2022, sudah tahu belum bagian soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi Penerimaan Calon ASN Tahun 2022? SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, Tes Intelejensi Umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal.
Setiap penerima melaksanakan 110 soal dalam waktu 100 menit dan dilaksanakan memakai tata cara Computer Assisted Test (CAT). Skor peserta mampu dilihat secara langsung melalui akun Youtube Official CAT BKN. Kelulusan penerima dalam tes SKD merupakan PRESTASI DARI PESERTA SENDIRI. Untuk itu, jangan yakin kalau ada pihak yang memperlihatkan kelulusan.Perhatikan nilai ambang batas (passing grade) SKD, dan pastikan nilai semua bisa melalui passing grade ya
Ketentuan SKD :
- Pelaksanaan SKD yang memakai tata cara CAT dijalankan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
- Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada keperluan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan selaku berikut:
a. waktu pelaksanaan SKD dilakukan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit;
b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan keperluan khusus penyandang disabilitas; dan
c. Dalam hal terdapat hambatan teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi memberikan pendamping atau aplikasi pendukung. - Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada keperluan lazim atau keperluan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan selaku berikut:
a. waktu pelaksanaan SKD dijalankan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit;
b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan keperluan yang dilamar; dan
c. Dalam hal terdapat kendala teknis dan membutuhkan pendampingan, panitia seleksi instansi memperlihatkan pendamping atau aplikasi penunjang. - Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN merencanakan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKD menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.
- Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD.
- Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
- Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil terhadap seluruh pelamar.
- Instansi Pemerintah dan BKN wajib menetapkan hasil SKD yang diumumkan terhadap seluruh pelamar sama dengan hasil selesai SKD yang ditampilkan pada layar monitor kawasan diadakan SKD atau media lain dikala pelaksanaan SKD.
- Pengumuman hasil SKD diputuskan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan menurut peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
- Dalam hal terdapat pelamar yang mendapatkan nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik eksklusif, tes intelegensi lazim, hingga dengan tes wawasan kebangsaan.
- Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah keperluan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.